Jumat, 06 Maret 2009

IKLAN KEMITRAAN

Profit Sharing
Selain tidak membebankan biaya apa pun kepada pihak yang dipublikasikan dan guna lebih mempererat hubungan antara PT. PRASADHA MEDIA MAKMUR (PRAMA). dengan pihak yang dipublikasikan kami menawarkan pembagian Profit sharing dari kerjasama Publikasi ini sesuai dengan kesepakatan bersama


Teknis Pelaksanaan

- Adanya Perjanjian (MoU) antara Pihak yang dipublikasikan dengan PT. Prasadha Media Makmur

- Pihak yang dipublikasikan mengeluarkan Surat Penunjukan Kerja (SPK) dan
  Rekomendasi yang menunjuk PT. Prasadha Media Makmur  (prama). Sebagai Pelaksana
  tunggal Iklan Bersama.

- Pengumpulan Logo/Pencarian Sponsor sampai proses terbit di media cetak di
  laksanakan sepenuhnya oleh PT. PRASADHA MEDIA MAKMUR (PRAMA)).

- Memberikan bukti iklan kepada Pihak yang dipublikasikan dan Sponshorship
  yang berpartisipasi.

- Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan (progress report) dari pertama
  sampai akhir pelaksanaan kepada Pihak yang dipublikasikan.



Pembiayaan

Pembiayaan untuk publikasi Iklan Bersama atas dasar Perhitungan “ Free Of Charge ” artinya tidak membebankan biaya apapun kepada Pihak yang dipublikasikan . Adapun biaya yang dibutuhkan untuk Iklan Bersama ini akan dihimpun dan dikoordinir oleh PT. Prasadha Media Makmur, dari para rekan kerja serta mitra usaha yang ingin turut berpartisipasi.


Maksud dan tujuan
- Untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa perusahaan yang dipublikasikan
   berkembang maju dan semakin profesional, seiring dengan Keberhasilan Meraih / Grand Opening/
   pergantian logo / gedung baru / meraih Sertifikat ISO 9001:2000 : 14001

- Meningkatkan hubungan baik yang telah terjalin antara perusahaan yang dipublikasikan
   para relasi dan mitra usaha.

-  Sarana dokumentasi dan promosi bagi mitra kerja

-  Sarana sosialisasi



Profile PT. Prasadha Media Makmur

PT. PRASADHA MEDIA MAKMUR (PRAMA)
berdiri sejak tahun 1999 dan memiliki badan hukum Tahun 2000 Bisnis kami
menyentuh hampir disegala Bidang.Khususnya PUBLIKASI IKLAN KEMITRAAN.

Disahkan Oleh Notaris
Imam Cahyono, SH.
Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
No,or : C - 22.HT.031-TH 2003
Tanggal :24 Pebruari 2003

Kota Depok

AKTA
Nomer  : 07
Tanggal  : 25 Januari 2011